TANAH BUMBU – Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Bumbu melakukan pembaruan data akta kelahiran lama.
Pembaruan data ini bertujuan untuk memastikan seluruh akta kelahiran yang sudah diterbitkan telah terinput dalam sistem ini.
“Terutama bagi penduduk yang berusia di atas 18 tahun,” ujar Gento Heriyadi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanah Bumbu,Kamis (13/2/25) di Batulicin.
Gento menambahkan, cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Tanah Bumbu masih tergolong rendah.
Berdasarkan data saat ini, baru sekitar 57,24% atau 204.487 jiwa dari total 357.221 jiwa yang telah memiliki akta kelahiran yang tercatat dalam sistem.
“Masih ada sekitar 152.734 jiwa yang belum terdata memiliki akta lahir, meskipun banyak dari mereka sebenarnya telah memilikinya tetapi belum terinput dalam SIAK.
Disdukcapil Tanah Bumbu berharap dapat meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan memastikan data kependudukan yang akurat.
Gento mengatakan pihaknya akan berkomitmen pelayanan ini guna meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Tanah Bumbu hingga mencapai 60% dalam waktu dekat.
“Oleh karena itu, kami akan melakukan pemutakhiran terhadap sekitar 9.846 jiwa yang belum terinput dalam sistem,”
Pemutakhiran ini sangat penting agar data kependudukan semakin akurat dan angka cakupan kepemilikan akta lahir semua umur dapat meningkat.
Pihaknya optimis dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Latar Belakang program tersebut berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Kependudukan (PDAK) Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Semester 2 Tahun 2024.
(Ft/mc/wtol).