BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan transkasi narkoba.
Tersangka MR (40 Tahun) diamankan polisi dirumah tersangka di Jalan Provinsi Km.163 Rt.07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kabupaten Tanah Bumbu,Senin (21/4/2025).
Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat adanya dugaan penggunaan dan jual beli narkotika jenis sabu.
Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 paket narkotika Jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 0.72 gram gram yang dimasukkan kedalam kotak bekas permen,”terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya, SIK melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga.
FROZZ disimpan didalam kantong celana sebelah kanan dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo Y02 Berwarna Emas yang disimpan tersangka A.n MR dikantong celana sebelah kiri yang digunakan tersangka untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut,
Selanjutnya ditemukan lagi 1 paket narkotika Slsabu dengan berat bersih sebanyak 0,32 gram,yang disimpan dibawah tempat tidur.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalamn jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika dan atau setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
(Relres/alam/wtol).