Dinas P3AP2KB Tanbu Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Tanah Bumbu,Erli Yuli Susanti,MH.

Tanah Bumbu – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Tanah Bumbu melaksanakan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) tahun 2024.

Pelatihan Konvensi Hak Anak di buka Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar di wakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Yamani,di Pendopo Serambi Madinah, Selasa (21/5/24).

Mengusung tema, “Rumah Ibadah Ramah Anak: Memperkuat Peran Pengelola dalam Melindungi Hak Anak”.

Pelatihan diikuti oleh 173 pengelola RIRA dari 12 Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala DP3AP2KB Tanah Bumbu,Erli Yuli Susanti menyampaikan, di Kabupaten Tanah Bumbu ada 10.773 anak anak usia 0 sampai 18 tahun  yang membutuhkan kebijakan untuk bisa mendapatkan perlindungan dari semua pemangku kepentingan.

Erli berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas para tokoh masyarakat mengenai makna dan implementasi konvensi hak anak terutama dalam implementasi satu desa semua masjid yang ramah bagi anak.

“Hasilnya, tentu menginginkan adanya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terutama bagi pengelola rumah ibadah. Sehingga dapat mengimplementasikan konvensi hak anak dalam edukasi kepada anak,” ujarnya.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua anak yang datang ke RIRA merasa aman, diterima, dan dihormati.

Selain itu, dalam rangka mendukung program Bupati Semua Desa Semua Masjid (SDSM) yang dalam kegiatannya banyak melibatkan anak-anak, ini dapat menjadi program percontohan dimana rumah ibadah sebagai pusat kegiatan belajar anak-anak.

Narasumber kegiatan dari Dinas P3AKB Kalimantan Selatan, Andrian Anwary selaku Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak.

Dijelaskan Andrian,bahwa Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang hak-hak dasar anak.

KHA telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun oleh Indonesia pada tahun 1990 dan mengadaptasi KHA Kedalam UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang direvisi pada UU No. 35 tahun 2014, dan wajib diimplementasikan oleh semua pihak, termasuk pengelola RIRA.

Andrian juga mengungkapkan bagaimana nabi yang sangat memperhatikan anak-anak di Masjid.

“Peran pendakwah juga dalam mengajak umat dalam melindungi anak melalui khutbah atau ceramah agama,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Tanbu, menekankan pentingnya peran Masjid dalam mensyiarkan nilai-nilai Islam secara inklusif dan ramah memperhatikan hak-hak anak.

Peran RIRA dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak anak. RIRA dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar, bermain, dan beribadah.

Tampak para peserta antusias mengikuti pelatihan ini dan merasa mendapatkan banyak pengetahuan baru tentang KHA dan bagaimana menciptakan RIRA yang ramah anak.

Antusias juga ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan terkait bagaimana menjadikan masjid sebagai Islamic Center, prosedur penerbitan yayasan untuk masjid, solusi menegur anak yang ribut bermain di Masjid.

Nurliana, S.SiT., MM selaku Koordinator acara mengungkapkan pelatihan ini membahas tentang berbagai aspek KHA, seperti hak hidup, hak bermain, hak pendidikan, dan hak perlindungan dari kekerasan.

Selain mendapatkan pengetahuan, para peserta pelatihan juga mendapatkan materi pelatihan dan sertifikat.

“DP3AP2KB berencana untuk mengadakan pelatihan ini secara intens,”pungkasnya.

(Alam/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *