TANAH BUMBU,WARTATANBU.COM – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna jawaban bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua H Hasanuddin dihadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembanguan Eryanto Rais, dan perwakilan Forkopimda, ,instansi vertikal, dan Perusda.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan; dan, Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Bupati Andi Rudi Latif dalam penyampaiannya mengatakan, terkait Raperda penanggulangan kemiskinan Pemerintah Daerah memandang penanggulangan kemiskinan merupakan urusan wajib dan prioritas utama pembangunan daerah yang memerlukan penanganan secara terarah, terpadu, berkelanjutan, serta berbasis data yang akurat.
Raperda ini memiliki substansi sejalan dengan komitmen nasional, termasuk merespons arah kebijakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta sinergi lintas sektor sebagaimana ditekankan dalam berbagai regulasi pusat.
“Pemerintah Daerah sepakat bahwa efektivitas penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada akurasi data penerima manfaat (seperti pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional berbasis by name by address),” ujar Eryanto.
Melalui Raperda ini, Pemerintah daerah berharap ruang partisipasi publik, optimalisasi peran dunia usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR), serta keterlibatan pemerintah desa akan semakin diperkuat untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat serta mendorong pemberdayaan ekonomi mikro dan ultra mikro di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu terkait Raperda pengembangan SDM,Pemerintah Daerah sepakat bahwa kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan kunci utama penentu daya saing daerah, kemajuan ekonomi, serta keberhasilan visi pembangunan jangka panjang, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 dan visi pembangunan daerah.
Untuk itu pengembangan SDM tidak hanya berfokus pada aspek pendidikan formal, tetapi juga peningkatan kapasitas keterampilan kerja, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta adaptasi terhadap sektor-sektor strategis di Kabupaten Tanah Bumbu seperti industri, pariwisata, pertanian, perikanan, dan ekonomi digital.
Pemerintah Daerah menyambut baik dorongan regulasi yang memperkuat sistem pembelajaran terintegrasi bagi aparatur (seperti pengembangan model Corporate University/ Corpu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pengaturan ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang mengintegrasikan peran dunia pendidikan, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, serta dunia usaha dalam melahirkan SDM Tanah Bumbu yang unggul, berakhlak mulia, beradab, dan berdaya saing tinggi.
Kedua Raperda Inisiatif ini merupakan wujud nyata kepedulian dan responsifnya lembaga legislatif terhadap kebutuhan riil masyarakat kita.
“Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait siap untuk dilibatkan secara aktif dalam pembahasan bersama DPRD guna mendalami setiap pasal, menyempurnakan redaksional, serta memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar aplikatif, berdaya guna, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkasnya.
(Alam/wtol).













