DPRD  

Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setujui Perubahan Raperda Nomor 11 Tahun 2018 Tentang BPD

TANAH BUMBU – Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan menerima dan menyetujui perubahan Raperda Nomor 11 Tahun 2018 dalam Rapat Paripurna, Selasa 6/10/26).

Pernyataan tersebut dibacakan Makhruri selaku perwakilan enam fraksi DPRD Tanah Bumbu dihadapan anggota dewan dan tamu undangan.

Rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu dipimpin Wakil Ketua H Hasanuddin dihadiri Bupati yang diwakil Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Tanah Bumbu, Eryanto Rais dan Forkopimda.

“Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui rancangan  peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,”ucapnya.

Selanjutnya untuk saran kritik dan masukan untuk tindaklanjut akan disampaikan secara tertulis pada dokumen masing masing fraksi DPRD Tanah Bumbu.

Sementara itu, bupati Andi Rudi Latif melalui Asisten Ekonomi Pembangunan Eryanto Rais menyambut baik atas diterimanya keputusan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Eryanto menyampaikan, dengan telah ditetapkan dan berlakunya  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan pembaharuan terhadap beberapa pengaturan terkait Badan Permusyawartan Desa.

Disampaikan bahwa, perubahan regulasi terkait BPD diatas berdampak kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian peraturan daerah terhadap peraturan yang lebih tinggi sehingga mewujudkan norma hukum daerah yang selaras dan untuk menjamin kepastian hukum,” ucapnya.

Adapun secara garis besar perubahan regulasi terkait BPD tersebut berkenaan dengan masa jabatan BPD, batasan periode maksimal menjabat kembali, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas serta penegasan keterwakilan 30% perempuan di BPD.

Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“BPD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang menyalurkan aspirasi masyarakat desa, tetapi juga menjadi mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa,” tambahnya.

Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan sangat diperlukan agar BPD mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

(Alam/wtv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *