TANAH BUMBU – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu melaksanakan kunjungan kerja di Dinas Perhubungan Provinsi (Dishub) Kalimantan Selatan.
Salah satu tujuannya yakni mendorong Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan agar memperketat regulasi pembatasan kendaraan besar yang melintas di jalan bypass Batulicin-Banjarbaru.
Menurut anggota komisi III jika hal ini diabaikan maka dikhawatirkan Infrastruktur yang seharusnya menjadi solusi mobilitas kini justru terancam rusak parah akibat dilewati kendaraan berat.
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan Ketua Komisi III, Andi Asdar Wijaya, menegaskan bahwa jalan ini bukan untuk truk tronton dan angkutan logistik besar
Andi Asdar mengatakan, dengan medan jalan alternatif yang berliku dan banyak tanjakan, sangat rawan rusak jika dilewati kendaraan berat.
“Kami meminta jalur ini dibatasi hanya untuk kendaraan kecil atau roda empat saja,” tegas Andi Asdar Wijaya,Kamis (6/3/25).
Tak hanya itu, DPRD juga mengkritisi minimnya fasilitas penerangan dan rambu lalu lintas di jalur tersebut.
Mereka mendesak pemasangan lebih banyak Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya dan pengaturan ulang jarak antar penerangan agar lebih efisien.
“Saat ini jarak antar PJU sekitar 25 meter.Kami mengusulkan diperpanjang jadi 50 meter agar lebih hemat energi tetapi tetap efektif menerangi jalan,” tambahnya.
Persoalan lain yang mencuat adalah kemacetan dan potensi kecelakaan di Simpang Empat Sari Gadung, Pal 6 Kodeko.
Dikesempatan yang sama,anggota Komisi III, Said Ismail, meminta pemasangan lampu lalu lintas tambahan untuk mengatasi masalah ini.
“Kami melihat kawasan ini butuh lampu merah tambahan untuk mencegah kecelakaan dan kemacetan yang makin parah,” ujarnya.
Regulasi ketat dan penambahan fasilitas jalan yang memadai akan menjadi solusi untuk memastikan jalan alternatif Batulicin-Banjarbaru tetap aman dan tidak hancur sebelum waktunya
Langkah tegas Komisi III DPRD Tanah Bumbu ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dishub Kalimantan Selatan (tim).