Nelayan Tanbu – Kotabaru Sepakati 12 Butir Kesepakatan Penangkapan Kepiting Bakau

Suasana mediasi akhir yang dihadiri Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan,Tanah Bumbu dan Kotabaru serta unsur terkait yang berlangsung di Aula Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (6/3/24). (Foto : Riswan/Diskantb).

Tanah Bumbu,Wartatanbu – Adanya  pelarangan penangkapan ikan (Kepiting bakau) oleh sekelompok nelayan Kotabaru terhadap nelayan Tanah Bumbu di Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru telah menimbulkan konflik kedua pihak.

Sebelumnya, nelayan pencari kepiting Desa Rantau Panjang Hilir Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu tidak diperbolehkan melakukan aktifitas penangkapan kepiting oleh nelayan di Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru.

Setelah sempat dilakukan beberapa kali mediasi namun belum menghasilkan kesepakatan.

Dalam mediasi akhir yang dihadiri Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu dan Kotabaru serta sejumlah pihak akhirnya disepakati 12 butir kesepakatan.

Rapat mediasi berlangsung di Aula Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (6/3/24) pagi.

“Setelah melalui mediasi akhirnya disepakati 12 butir kesepakatan yang tertuang dalam berita acara mediasi akhir,” terang Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, H. Akhmad Rozain melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Muhammad Riswan, S.Pi

Adapun 12 butir kesepakatn tersebut yakni, Pertama, keluar masuknya nelayan Desa Rantau Panjang Hilir dan nelayan luar lainnya wajib lapor dan menunjukkan identitas diri ke Pemerintah Desa Pantai atau Pengurus Kelompok Nelayan.

Kedua, nama kapal nelayan Desa Rantau Panjang Hilir dan nelayan luar lainnya harus sesuai dengan surat kapal.

Ketiga, jumlah lama operasi kapal nelayan Desa Rantau Panjang Hilir dan nelayan luar lainnya hanya boleh 2 hari, 1 kali pasang dan 1 bulan 2 kali.

Keempat,perahu nelayan Desa Rantau Panjang Hilir dan nelayan luar lainnya yang boleh digunakan adalah perahu boeing (balapan) ukuran 1 GT (tidak boleh ada perahu para- para).

Kelima,perahu nelayan Desa Rantau Panjang Hilir dan nelayan luar lainnya yang boleh masuk berjumlah 10 Unit.

Keenam, ukuran kepiting yang boleh ditangkap sesuai dengan size ukuran karapas diatas 12cm.

Ketujuh, untuk wilayah penangkapan ditentukan oleh nelayan Desa Pantai. Untuk aktivitas penangkapan di luar Desa Pantai akan diatur kemudian.

Kedepalan , jumlah alat tangkap yang diperbolehkan sebanyak 25 buah per perahu

Kesembilan, untuk pengawasan melibatkan pihak Polair dan Dinas Perikanan.

Kesepuluh, apabila melanggar akan ditindak oleh pihak yang berwenang.

Kesebelas,untuk mengurangi ketergantungan penangkapan kepiting di alam maka perlu segera dikembangkan kegiatan budidaya kepiting dan komoditas penting lainnya di Kalimantan Selatan.

Keduabelas, kedua pihak bersepakat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan kedua belah pihak kembali dapat melakukan aktifitas mereka dengan normal.

Berita acara kesepakatan disaksikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan,Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Sementara dari Kabupaten hadir Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu,dan Kabupaten Kotabaru, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru.

Camat Kusan Hilir dan Kelumpang Selatan,Kepala Polsek Kusan Hilir,dan Kelumpang Selatan,Kepala Polair Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kotabaru.

Kepala Desa Desa Rantau Panjang Hilir dan Perwakilan Nelayan serta Kepala Desa Pantai dan Perwakilan Nelayan dan sejumlah unsur terkait.(alam/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *