Operasi Sikat Intan Polres Tanbu 2024 Ungkap 35 Kasus

Tanah Bumbu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat I Intan Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap 35 kasus kriminal.

Ops Sikat Intan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 02 Mei s/d 15 Mei 2024.

“35 perkara yang berhasil diungkap, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Tanbu, AKP Arif Prasetya,SIK melalui Kasatreskrim, AKP Agung Kurnia Putra,”Selasa (21/5/24).

Adapun Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat I Intan Polres Tanah Bumbu 2024 dilaksanakan dengan sasaran Premanisme, Narkotika, Senpi, Sajam, Miras, Perjudian dan Curanmor.

35 kasus yang berhasil diungkap diantaranya kasus penggelapan sebanyak 3 perkara, pembunuhan 1 perkara, pengancaman 1 perkara, penganiayaan 5 perkara, serta kasus pencurian sebanyak 6 perkara.

Selain itu kasus lainnya yang berhasil diungkap yakni, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 1 perkara, pencurian dengan pemberatan (curat) 2 perkara, kasus narkotika 9 perkara, kasus senjata tajam  5 perkara, serta penipuan / penggelapan sebanyak 2 perkara.

Dengan jumlah tersangka yang dilakukan penyidikan sebanyak 39 orang yang terdiri dari 4 target operasi (TO) dan 35 NON TO.

“Sedangkan yang telah dilakukan pembinaan sebanyak 17 orang dengan pelanggaran berupa tanpa identitas  sebanyak 7 orang dan kasus mabuk-mabukan 10 orang,” tambahnya.

Dari hasil pengungkapan perkara dan pelanggaran tersebut polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 33 paket narkotika jenis sabu seberat 85,18 gram, 8 butir ekstasy warna pink berat 4,96 gram, 6 sepeda motor berbagai jenis dan merk.

Turut diamankan juga 15 Unit Handphone berbagai merek, 7 buah senjata tajam (sajam) jenis mandau,parang,pisau,dan belati.

Sementara untuk kasus pencurian disita 4 buah kabel NYY Inlet Outlet Gardu Merk KABELINDO Ukuran Diameter 120 mm Panjang 8 meter Warna Hitam,1 gergaji besi,dan 1 buah tang pemotong kawat.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp2.264.000, serta barang bukto lainnya.

(Rilres/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *