Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Ketenagakerjaan

Tanah Bumbu  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Tanbu) menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam paripurna DPRD Tanbu,Senin (4/3/24).

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut yakni terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan  Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat Paripurna DPRD di pimpin langsung Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani.

Bupati HM Zairullah Azhar, diwakili Sekda Tanbu Ambo Sakka menyampaikan ucapan terimakasih kepada legislatif atas di terimanya usulan Raperda tersebut.

Terkait Raperda ketenagakerjaan sebut Sekda merupakan hal urgen untuk di jadikan Perda.

“Sebagaimana UU Cipta Kerja sudah di sahkan, dan tentu mengharuskan ada Perda yang mengatur ketenagakerjaan tersebut,” ucapnya.

Pembahasan Raperda Ketenagakerjaan tersebut sejalan dengan banyaknya perusahaan di Tanah Bumbu yang membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit.

Sekda berharap dengan lahirnya Perda ini di harapkan memperkuat. sehingga kedepannya putra-putri kita bisa bekerja di Tanah Bumbu ini.

Adapun terkait Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Hal ni pun termasuk urgen sifatnya.

Pemerintah daerah manurut Ambo, sudah berulang kali menerima masukan dari perwakilan masyarakat adat yang ada di daerah ini .

“Agar mereka di berikan kepastian hukum termasuk hak adat tersebut,”katanya.

Karena di Tanbu masih banyak suku-suku yang harus di lindungi secara hukum termasuk tanah ulayat mereka.

Dengan lahirnya Perda ini bisa memberikan pencerahan sekaligus memberikan jaminan kepada mereka untuk hidup damai dan tentram di Bumi Bersujud. (Ewn/mc/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *