Tanah Bumbu – Unit Penegakan Hukum SatPolairud Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang membawa senjatan tajam (sajam) tanpa izin resmi di Pelabuhan Samudera Batulicin.
Pelaku H (42) diamankan dalam kegiatan Operasi Sikat Intan 2024 Polres Tanah Bumbu,Selasa (14/5/24) sekira pukul 22.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya, SIK mengungkapkan penangkapan tersangka berawal saat anggota unit gakkum melaksanakan giat patroli operasi sikat intan 2024.
“Telah diamankan 1 orang laki-laki yang membawa senjata tajam beserta barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpangnya,”terang Kapolres melalui Kasi Humas, Iptu J. Sinaga.
Usai diamankan polisi, pelaku langsung dibawah ke kantor Satpolairud guna proses lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah senjata tajam jenis belati dengan panjang besi 8 Cm lebar besi 2 Cm dan panjang keseluruhan 14,5 cm.
Turut diamankan pula 1 senjata tajam jenis belati dengan panjang besi 14 Cm Dengan Lebar besi 1,8 Cm Dengan Penjang keseluruhan 20 Cm.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana Barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa di lengkapi surat yang sah dari pihak berwenang.
(Ril/alam/wtol).