Polres Tanbu Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan

Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu  telah melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku tindak pidana pengeroyokan.

Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan 6 pelaku masing masing berinisial AJ (20),ES (30),MA (22),DA (22),MHM,RA (20) terjadi pada Sabtu (7/12/24) sekira pukul 00.30 Wita di jalan pertigaan Bamas Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Bumbh, AKBP Arif Prasetya SIK, melalui Kasi Humas,Iptu J Sinaga menjelaskan, aksi pengeroyokan lakukan terhadap korban hingga mengalami luka serius.

Akibat pengeroyokan ini, korban atas nama AH mengalami luka tebas pada tangan sebelah kiri (nyaris putus) dan korban R mengalami memar dan bengkak pada bagian mata kanan, juga luka robek bagian telinga sebelah kanan serta bengkak bagian kepala sebelah kanan.

Atas kejadian ini orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek simpang empat guna proses lebih lanjut.

Menerima laporan orang tua korban,   anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dengan di back up oleh Tim Resmob Polres Tanah Bumbu pada Sabtu (7/12/24) sekira pukul 20.00 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pengeroyokan dan mengamankan 4 (empat) orang pelaku An. AJ, ES, MA dan DM di sebuah rumah di Sungai Kecil Desa Gunung Besar Simpang Empat.

Selanjutnya, pada pukul 22.00 polisi lembali mengamankan pelaku lainnya berinisial MHM di Jl. Mufakat Idah Rt. 004 Rw. 001 Desa Gunung Besar.

Sementara pelaku RA datang menyerahkan diri Ke Kantor Kepolisian Sektor Simpang Empat.

Keenam pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Simpang empat guna proses hukum lebih lanjut

Polisi turut mengamankan 1 lembar baju kaos berwarna hitam,1 lembar celana pendek berwarna hitam, sebilah senjata tajam jenis parang, dan sebilah kayu berbentuk parang.

Keenam pelaku akan dijerat pasal 170 Ayat (2) Ke-2 Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal

(Relres/alam/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *