BATULICIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel,mengamankan pelaku pembobol internet Banking dana Operasional Sekolah (BOS).
Pelaku AFS (22 tahun) yang diketahui merupakan karyawan retail modern itu telah melakukan beberapa kali penarikan saldo pada rekening Bank Kalsel SDN 10 Kampung Baru. sepanjang bulan maret 2024 hingga diamankan Kepolisian Polres Tanah Bumbu.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara mendownload dan menginstal aplikasi mobile IBB Bank Kalsel melalui aplikasi play store melalui handphone dan laptop.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya melalui Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, mengungkapkan, pelaku mendapatkan password dan email internet banking saat pihak sekolah meminta bantuan kepada pelaku terkait penggunaan aplikasi Internet Banking Business.
Pihak sekolah baru mengetahui ada transaksi mencurigakan saat aplikasi IBB terblokir.
“Jadi,pada Senin (28/10/24) saudari KF (perwakilan sekolah) mau membuka aplikasi IBB (Internet Banking Business) Bank Kalsel atas nama SDN 10 KAMPUNG BARU. Kemudian aplikasi tersebut tidak bisa dibuka karena aplikasi tersebut terblokir,”ungkap Agung didampingi Kasi Humas, AKP J Sinaga.
Diketahui juga, ada pemberitahuan / notice dari aplikasi IBB (Internet Banking Business) Bank Kalsel tersebut untuk melakukan persetujuan pencairan dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut tanpa adanya pengajuan dari pihak sekolah.
Untuk keperluan pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Laptop,3 unit Handphone beragam merk,3 buah Simcard dengan provider yang berbeda.
Atas perbuatannya, tersangkq akan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 600. 000.000 (enam ratus juta rupiah) atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain.
(Alam/wtol).