BATULICIN,WARTATANBU.COM – Petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria yang diduga telah menggunakan narkoba jenis sabu.
Pria berinisial S diamankan polisi saat berada di rumahnya, di Sebamban Baru RT 04 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban,Kejadian Kamis (19/12/ 24) sekira pukul 02.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya,SIk dalam rilis resmi melalui Kasi Humas Polres, IPTU J Sinaga, mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba diwilayah itu.
Unit Reskrim Polsek Sungai Loban pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 pukul 02.00 wita di di sebuah rumah yang beralamat Sebamban Baru Rt 04 Desa Sebamban Baru Kec.Sungai Loban Kab.Tabah Bumbu Kalsel telah mengamankan seseorang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu
“Diamankan sebanyak 4 paket yang disimpan tersangka dalam kotak Handphone yang disimpan di belakng pintu rumah,”ungkapnya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut.
Bersama tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor plastik dan sabu 1,85 gram, 1 buah sendok sabu warna hitam terbuat dari sedotan.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan sabu digital warna hitam,1 buah kotak handphone merk vivo V15, serta 1 buah handphone tidak diketahui merknya warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenanak Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Relres/alam/wtol).