Tanah Bumbu – Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam maupun permainan biliar selama Ramadan 1444 H.
Pengawasan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran bupati tentang larangan operasi tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Dalam penegakan Perda tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP, Syaikul Ansyari,Selasa (19/03/24) malam.
“Giat monitoring ini tujuannya untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut,” ujar Syaikhul.
Pengawasan dilakukan di sejumlah tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Simpang Empat hingga Kecamatan Batulicin.
Hasil monitoring beberapa titik lokasi tidak menunjukkan adanay suasana tidak beroperasinya tempat hiburan tersebut.
Penyisiran terus di lakukan, lagi-lagi suasana tak jauh beda dari tempat sebelumnya.
Namun pihak Satpol tak sepenuhnya percaya itu. Hingga akhirnya menemukan indikasi bahwa tempat itu beroperasi secara kucing-kucingan.
Meski masih dalam tahapan persuasif atau teguran. Namun jika pihak pengelola masih mengulangi kegiatan selama Ramadan ini akan di lakukan penutupan.
Syaikul menjelaskan giat pengawasan ini pihaknya sudah melayangkan surat edaran Bupati dengan di tempelkan di depan tiap lokasi hiburan.
Untuk itu, Bulan ramadan ini kita sama-sama menjaga dan saling menghargai ummat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tutupnya. (Ewin/mc/wtol).