BATULICIN – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu melalui Unit Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Karang Bintang melakukan penangkapan pelaku penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Karang Bintang Tanah Bumbu.
Pelaku FA (32) diamankan polisi pada Sabtu (8/2/25).
Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah pabrik karet areal pengolahan basah (PT.NB) Rt. 006 Desa. Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang,Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya, SIK melalui Kasi Humas, mengungkapkan,peristiwa penganiayaan itu berawal saat pelaku tiba dipabrik karet areal pengolahan basah PTNB dan meminta karyawan agar merapikan sepeda motor sebelum bekerja.
“Pelaku kemudian melihat korban dan merasa tersinggung kemudian mendatangi korban hingga terjadi cekcok,”ungkapnya.
Korban lalu mendatangi pelaku namun keduanya di lerai.
Pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis parang dan kembali ke pabrik PTNB lalu mendatangi korban.
Merasa terancam, korban lalu mengambil sekop untuk memukul pelaku.
Namun naas, sebelum mengenai pelaku seketika itu pelaku justru lebih dahulu mengayunkan senjata tajam yang di bawanya sehingga korban mengalami luka pada jari telunjuk sebelah kanan.
Akibat sabetan itu,korban mengalami jari putus dan jari tengah sebelah kanan hampir putus.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sehat Husada untuk penanganan medis.
Selain mengamankan pelaku,polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya,1 buah senjata tajam jenis parang,1 celana kain wrna coklat,1 Baju biru muda kombinasi navy, dan Seragam PT Nusantara Batulicin.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
(Rel/Alam/wtol)