Satreskrim Polres Tanbu Ungkap Peredaran Kosmetik Palsu Beromset Puluhan Juta Rupiah

Tanah Bumbu – Satreskrim Polres Tanbu Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap penjualan kosmetik tanpa izin edar BPOM.

Dari tangan tersangka RH (22) polisi menyita sejumlah barang kosmetik berbagai merk bernilai puluhan juta rupiah.

“Pelaku RH mengedarkan dengan cara menjual secara langsung kepada orang atau konsumen yang datang ke toko untuk membeli kosmetik,”terang Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Agung Kurnia Putra dalam pres release.

Perbuatan pelaku RH telah dilakukan sejak maret 2023 hingga Mei 2024. Pelaku RH memproleh kosmetik tersebut dengan cara membeli dari beberapa penjual kosmetik yang ada di Banjarmasin, Kandangan, Sungai Danau dan ada juga di beli dari aplikasi online.

“Pelaku memperoleh keuntungan dari penjualan kosmetik tersebut sekitar dari Rp5.000 – Rp20.000 per pcs. Kosmetik yang ditemukan dan telah diamankan oleh pihak kepolisian pada saat itu sebanyak kurang lebih sekitar 1.160 (seribu seratus enam puluh) pcs,” tambah Agung.

Pelaku diamankan anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu sedang melakukan penyelidikan pada Jumat (17/5/24) sekira jam 12.00 Wita sekira pukul 17.00 Wita di salah satu Toko HABIB ELL Kosmetik di Jalan Hasanuddin Rt.003 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir.

Polisi juga menganankan sejumlag barang bukti kosmetik berbagai merek diantaranya Paket Skincare wajah,Bleaching Skin,Bibit Booster,Cream wajah Sunscreen Gel-Cream,Serum wajah, dan Handbody Lotion, serta barang kosmetik lainnya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00- (lima miliar rupiah).

(Relres/wtol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *