Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang pria yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Pelaku berinisial IF (24) diamankan di sebuah rumah di Kersik Putih Indah Desa Kersik Putih Batulicin,Jum’at (31/1/25).
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah itu.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan didapati 2 paket narkotika jenis sabu di kantong celana tersangka,”terang Kapolres AKBP Arif Prasetya, SIK melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Minggu (2/2/25).
Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengembangan di sebuah rumah di Kelurahan Batulicin dan didapati 2 paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi di dalam kamar.
Bersama tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan narkoba berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,13 gram, 2 butir narkotika jenis ekstasi warna biru berlogo RR dengan berat bersih 0,90 gram.
Selain itu polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah sendok sabu,1 unit timbangan digital,1 bungkus kotak rokok,1 unit hanphone,1 buah kotak timbangan digital, serta 1 bungkus plastik klip.
Tersangka dan barang bukti kejatan dibawa ke Polres Tanah Bumbu.
(Relres/alam/wtol).