BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan mengamankan pria yang diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur.
Pelaku berinisial RC (34) diamankan polisi di salah satu tempat di Jalan Transmigrasi KM. 05 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat,Sabtu (07/7/25) sekira pukul 14.50 Wita.
Polisi mengungkapkan, peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Jumat 06 Juni 2025 sekira pukul 09.30 Wita.
Dimana saat itu korban pamit ingin berangkat belajar bersama dirumah teman korban.
Namun, hingga sore hari korban belum juga pulang. Orang tua korban pun lalu menghubungi nomor telepon korban yang dijawab oleh teman korban yang menyatakan korban sedang berada di Puskesmas setempat.
Orang tua korbanpun kemudian melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.
Setelah Pihak Kepolisian Resor Tanah Bumbu menerima Laporan dan melakukan Penyelidikan, pada hari Sabtu (07/6/25) sekira pikul 14.50 wita, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti,”terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya,SIK, melalui Kasatreskrim, AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si.Sabtu (7/6/25).
Polisi masih terus mendalami motif peristiwa ini.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 lembar baju hitam berwarna hitam,1 lembar selimut, serta sejumlah perhiasam diduga milik korban.
Barang bukti lainnya, berupa 1 buah parang tanpa kumpang,uang tunai sebesar Rp.2.982.000, 1 unit Mobil merk Honda Mobilio, serta handphone.
Polisi juga telah mengantongi 1 lembar surat hasil visum et-Repertum.
Atas perbuatannya pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP.
(Alam/wtol).