BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dari 30 tindak pidana narkoba.
Pemusnahan berlangsung di joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (29/6/26) dilakukan langsung oleh Waka Polres Tanah Bumbu KOMPOL APRIANSYA SINATRA. S.H, S.I.K, M.H, CPHR.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan Tanbu, perwakilan Pengadilan Negeri Tanbu dan turut di hadirkan para tersangka.
Adapun jumlah barang bikti yang dimusnahkan yakni SABU sebanyak 2.137,52 gram. Selain itu turut dimusnahkan juga ekstasi sebanyak 30,5 butir.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan gabungan dari 13 laporan polisi termasuk dari hasil pengungkapan terbesar satresnarkoba bulan Juni 2026 yaitu dari tersangka AR, MZF dan HR tempat kejadian di Desa Sungai Danau Satui.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 sub pasal undang-undang RI Nomor 35 thn 2009 ttg narkotika jo undang-undang no 1 thn 2026 ttg penyesuaian pidana jo pasal 609 ayat (2) huruf a nomor 1 thn 2023 ttg KUHP jo undang- undang nomor 1 thn 2026 ttg penyesuaian.
Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan denda RP. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ).
Dari hasil pengungkapan tindak pidana tersebut telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
(relres/al/wtol).













