TANAH BUMBU – Polres Tanah Bumbu rilis pengungkapan hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba, bertempat di pendopo Polres Tanah Bumbu, Jum’at (18/9/26).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novi Adi Wibowo, SIK, MH, mengungkapkan, ada tiga kasus narkoba yang berhasil diungkap diantaranya kasus dimana pelaku bertindak sebagai pengedar dan kurir.
Dalam kasus ini polisi mengamankan tersangka di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat. Ditempat ini polisi mengamankan barang bukti berupa 15 butir ektasi berlogo transformer warna kuning berat 5,85 gram.
Selain itu, turut diamankan juga 15 butir ektasi berlogo LV warna merah muda hijau seberat 5,25 gram.
“Dalam pengembangan yang dilakukan pada Minggu (13/9/2026) penangkapan di rumah tersangka. Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkotika tersebut dari rekannya. “terang Kapolres.
Dalam kasus lainnya, Satresnarkoba juga menjelaskan, penangkapan tersangka narkoba yang berperan sebagai pengedar dan kurir.
Dalam kasus polisi menyita barang bukti berupa 51 buah catridge vape Merk wanglay warna hitam diduga isi cairan etomidate. Juga 35 buah catridge vape merk Thugs warna hijau diduga isi cairan etomidate.
” Telah diamankan 41 buah catridge vape merk thugs warna silver diduga isi cairan etomidate,” tambah Kapolres.
Tersangka mendapatkan narkotika dari rekannya yang juga bandar selanjutnya dilakukan pengembangan.
” Tersangka telah diamankan pada hari yang sama di houling KM 26 Desa Kerang dati ke batu engkau Kab paser kaltim,”pungkasnya.
Dari tersangka IK, polisi menyita 3 paket narkotika jenis sabu berat 271,01 gram, 17 btr ektasi logo transformer warna hijau berat 6,63 gram. 9 butir ektasi logo WhatsApp warna hijau berat 2,88 gram. 8 butir ektasi logo LV warna pink berat 2,96 gram, dan 2 butir ektasi logo granat warna pink berat 0,68 gram.
Sementara pengungkapan kasus lainnya, tersangka diamankan di Jalan Kodeco Desa Mekarsari.
Tersangka MI dan FI diamankan beserta barang bukti berupa 20.155 btr obat warna putih mengandung carisaprodol.
Diamankan pula 1 unit kendaraan roda 4 merk Toyota fortuner warna putih nopol DA 1596 GO.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka dikenakan pasal 119 ayat (2) UU NO. 35 thn 2008 ttg narkotika, jo UU RI NO 1 thn 2023 ttg KUHP, jo UU RI NO 1 thn 2026 ttg penyesuaian pidana sub pasal 609 ayat (2) huruf b.
dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dan denda 2 Miliar.
(Rel/wtol).













