BATULICIN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda penyampaian Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026
Rapat dipimpin Wakil Ketua, Sa’bani Rasul dihadiri Asisten Pemkab Tanah Bumbu, Putu Wisnu Wardana.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun2019 tentang PengelolaanKeuangan Daerah, KepalaDaerah menyusun rancangan Perubahan KUA berdasarkanPerubahan RKPD denganmengacu pada pedoman penyusunan APBD.
APBD disusun dengan mempedoman KUA dan PPAS yang didasarkan pada PerubahanRKPD. APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraanUrusan Pemerintahan Daerah yang menjadi KewenanganDaerah dan kemampuanPendapatan Daerah.
APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD KabupatenTanah Bumbu Tahun Anggaran2026, diproyeksikan menurunyakni dari 2 Trilyun 302 Milyar445 Juta 29 Ribu 373 Rupiahdan 80 Sen menjadi 2 Trilyun264 Milyar 393 Juta 653 Ribu187 Rupiah, turun sebesar 38Milyar 51 Juta 376 Ribu 186Rupiah dan 80 Sen, atau1,65%.
Sesuai hasil evaluasipelaksanaan APBD TahunAnggaran 2026 sampai denganakhir bulan Mei 2026 sertamemperhatikan sinkronisasikebijakan belanja denganpemerintah pusat, makakebijakan belanja perubahanAPBD Kabupaten Tanah BumbuTahun Anggaran 2026, diarahkan sebagai berikut:
Adapun Belanja Daerah sebelumperubahan sebesar 3 Triliyun36 Milyar 739 Juta 874 Ribu177 Rupiah.
Setelah perubahan menjadisebesar 3 Triliyun 607 Milyar457 Juta 844 Ribu 5 Rupiah 69Sen, atau bertambah sebesar570 Milyar 717 Juta 969 Ribu828 Rupiah 69 Sen, atau 18,79%.
Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahansebesar 734 Milyar 294 Juta 844 Ribu 803 Rupiah dan 20 Sen, Sesudah perubahansebesar 1 Triliun 343 Milyar 64Juta 190 Ribu 818 Rupiah 69Sen, atau bertambah sebesar608 Milyar 769 Juta 346 Ribu15 Rupiah 49 Sen atau 82,91%.
Untuk PengeluaranPembiayaan Daerah sebelumdan sesudah perubahanbernilai NIHIL
PemerintahDaerah sangat berharap agar Perubahan APBD 2026 ini, dapatdibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkangeliat perekonomian daerah, dan mampu membantumensejahterakan masyarakatKabupaten Tanah Bumbu
Selanjutnya mengenai rincianpendapatan serta belanja, sebagaimana dimaksud dalamDokumen Perubahan KebijakanUmum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas PlafonAnggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, agar kiranya dapat didiskusikan dan dibahas oleh tim anggaranpemerintah daerah, dan badan anggaran DPRD, untuk selanjutnya dapat disepakatibersama antara pihak legislatifdan eksekutif.
(Al/wtol).













