Daerah  

IKN Mulai Dibangun, Penajam Paser Utara Bakal Mekarkan Kecamatan

Kaltim,Netwarta.id -Sejak berdiri pada 2002, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terdiri dari empat kecamatan dengan 24 kelurahan dan 30 desa. Dengan adanya IKN, PPU akan memekarkan kecamatan menjadi tujuh kecamatan.

Penajam Paser Utara dan Samboja akan menjadi bagian dari ibu kota baru yang telah ditetapkan oleh

Seiring dimulainya pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiapkan pemekaran wilayah.

Dari pembahasan awal, kabupaten ini berencana memekarkan wilayahnya menjadi tujuh kecamatan. Selain itu, akan ada penghapusan kode wilayah administrasi pemerintahan di daerah yang masuk IKN.

Sejak berdiri pada 2002, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terdiri dari empat kecamatan dengan 24 kelurahan dan 30 desa.

Dengan adanya IKN, sebagian besar Kecamatan Sepaku dan beberapa desa akan menjadi bagian ibu kota baru. Praktis, Kabupaten PPU akan kehilangan satu kecamatan.

Dengan jumlah tersebut, sebenarnya Kabupaten PPU belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Peraturan ini terbit lima tahun setelah PPU berdiri.

Dalam pasal 8 peraturan tersebut, pembentukan kabupaten paling sedikit terdiri dari lima kecamatan.

”Saat ini, tim percepatan pemekaran wilayah sudah dibentuk.

Nantinya ada pemekaran kecamatan, ada pemekaran kelurahan, dan desa. Kami upayakan prosesnya secepatnya,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten PPU Sodikin dihubungi pada Jumat (3/2/2022).

Dari pembahasan awal, PPU direncanakan memiliki tujuh kecamatan. Nantinya, Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi empat kecamatan dan Kecamatan Babulu menjadi dua kecamatan.

Di dua kecamatan tersebut, 13 desa juga akan turut dimekarkan. Adapun Kecamatan Waru tidak dimekarkan, tetapi beberapa desa di dalamnya akan dimekarkan.

Saat ini, kata Sodikin, pemerintah PPU terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sebab, dengan adanya pemilu pada 2024, tahun ini tidak boleh ada pemekaran wilayah. Pemekaran wilayah ditakutkan mengganggu pendataan calon pemilih. Pihaknya masih berkoordinasi untuk mencari jalan keluar mengenai hal ini kepada Kementerian Dalam Negeri.

Kode wilayah

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati TB mengatakan, perubahan delienasi atau batas wilayah pasti terjadi di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Sebab, nantinya ada 6 kecamatan, 32 kelurahan, dan 26 desa di dua kabupaten tersebut yang menjadi wilayah IKN.

”Oleh karena itu, tahapan awal yang kami lakukan adalah bagaimana nanti penghapusan kode wilayah administrasi, baik PPU maupun Kutai Kartanegrara,” ujar Thomas saat berkunjung ke Balikpapan, Rabu (1/2/2023).

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati TB diwawancara saat berkunjung ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, Otorita IKN sudah berkomunikasi dengan pemerintah PPU dan Kutai Kartanegara.

Persoalan penggabungan atau pemekaran di tingkat kecamatan dan desa, kata Thomas, pemerintah kabupaten diberi ruang oleh Kementerian Dalam Negeri. Saat ini pembahasan diserahkan kepada DPRD dan pemerintah daerah.

Saat berkunjung ke Kalimantan Timur, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertemu dengan sejumlah pemerintah daerah yang akan terdampak pembangunan IKN pada 17 Februari 2022.

Tito berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim Isran Noor, Bupati PPU, Bupati Paser, Bupati Kutai Kartanegara, Wali Kota Balikpapan, Wali Kota Samarinda, dan DPRD di daerah tersebut.

Saat itu, Tito menyampaikan, ada nilai tambah yang bakal diperoleh Kalimantan Timur dengan adanya IKN. Ia memperkirakan, dampak ekonomi di berbagai bidang akan terlihat di daerah sekitar ibu kota baru di Kaltim saat IKN dibangun kelak (Kompas, 16/2/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *