BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Transmigrasi Desa Sukadamai Kecamatan Mantewe.
Menurut keterangan korban,dirinya baru mengetahui motornya raib pada Selasa (4/2/25) sekira pukul 05.00 Wita.
“Dalam melakukan aksinya,pelaku merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban,” terang Kastareskrim Polres Tanbu, AKP Agung Kurnia Putra, dalam press release,Selasa (11/2/25).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp34 Jut.
Polisi turut menyita barang bukti kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Crf warna Hitam Hitam hijau Nomer rangka MH1KD1113NK303628,Nomer mesin KD11E1302728.
Selain itu turut disita berupa 1 buah besi segi 8 yang sudah di modifikasi berbentuk tajam yg gunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor,1 buah kunci ring pas 10,1 Buah kuncil L, dan 2 uah kunci busi.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian kendaraan ini akan dikenakan pasal pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun.
(Alam/wtol).